Kemenperin Mengukuhkan Target Investasi Hilirisasi Industri Mineral: Fokus pada Peningkatan Nilai Tambah
- Senin, 25 Maret 2024

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan target investasi hilirisasi industri nikel yang ambisius, dengan harapan mencapai US$51,7 miliar atau setara dengan Rp812,3 triliun pada tahun 2029. Investasi ini diprioritaskan untuk pengembangan produk hilir nikel, seperti Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) nickel matte, nickel plate, serta olahan nikel lanjutan seperti nikel sulfat dan cobalt sulphate.
Selain industri nikel, Kemenperin juga menetapkan target investasi hilirisasi untuk industri bauksit sebesar US$270,3 juta atau sekitar Rp4,24 triliun pada tahun 2029. Investasi ini akan difokuskan pada pengembangan smelter grade alumina, igot aluminium, dan aluminium ekstrusi.
Sementara itu, untuk industri tembaga, target investasi hilirisasi mencapai US$18,6 miliar atau sekitar Rp292,39 triliun. Investasi ini akan difokuskan pada pengembangan produk hilir seperti katoda tembaga, copper bar and rods/busbar, dan copper wire.
Baca JugaKementerian ESDM Pastikan BBM Vivo Tersedia Minggu Kedua Oktober
Target-target investasi ini menunjukkan komitmen Kemenperin dalam mendorong pengembangan industri hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas-komoditas mineral Indonesia. Dengan pengembangan produk hilir yang lebih bernilai tambah, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Rekomendasi Saham Terbaik Hari Ini 30 September 2025
- 30 September 2025
2.
Update Harga Emas Antam 30 September 2025 Termahal Sepanjang Masa
- 30 September 2025
3.
Kementerian ESDM Pastikan BBM Vivo Tersedia Minggu Kedua Oktober
- 30 September 2025
4.
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 26.000 Rumah Subsidi FLPP
- 30 September 2025
5.
Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Bali Utara Sesuai Aturan
- 30 September 2025