BPN Tekankan Sertifikasi Tanah untuk Cegah Konflik Agraria
- Rabu, 01 Oktober 2025

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikasi tanah menjadi kunci penting untuk mencegah potensi konflik agraria, termasuk penyerobotan tanah.
Langkah ini dinilai vital agar seluruh kepemilikan tanah di Indonesia tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
“Mengapa sertifikasi ini sangat penting untuk kita lakukan, agar semua tanah itu betul-betul terpetakan dan terdaftar,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan dalam acara penyerahan 129 sertifikat hak pakai, hak milik wakaf, dan hak milik, yang digelar bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono.
Sertifikasi tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi landasan untuk memperoleh pengakuan hukum dari negara. Ossy menekankan pentingnya masyarakat memahami proses sertifikasi agar potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan. “Kementerian ATR/BPN terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat menyadari pentingnya hal ini,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan optimal, terutama untuk kelompok-kelompok marginal yang rawan terdampak konflik agraria. Dengan pemetaan dan pencatatan tanah yang baik, kelompok rentan dapat terlindungi dari kemungkinan sengketa dan penyerobotan oleh pihak lain.
Senada dengan pernyataan Ossy, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa sertifikasi tanah adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. “Setiap warga negara harus memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ujar Agus. Pernyataan ini menekankan bahwa kepastian hukum menjadi pondasi penting agar masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya tanpa takut kehilangan hak atas tanah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menambahkan bahwa masih ada sejumlah warga yang menempati tanah selama puluhan tahun namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini menimbulkan risiko sengketa, karena pihak lain bisa mencoba mengklaim kepemilikan tanah yang sama. Dengan penyerahan sertifikat hak milik secara langsung oleh Kementerian ATR/BPN, potensi konflik dapat diminimalkan secara signifikan.
Proses sertifikasi tanah ini mencakup berbagai jenis hak, mulai dari hak pakai, hak milik, hingga hak milik wakaf. Penyerahan sertifikat di Kota Padang menjadi simbol nyata pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan sertifikat resmi, setiap tanah yang dimiliki masyarakat terdata dan terlindungi,” ungkap Ossy.
Selain aspek kepastian hukum, sertifikasi tanah juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan nasional. Tanah yang telah tersertifikasi dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kegiatan ekonomi, investasi, maupun program pembangunan infrastruktur. Dengan data tanah yang tercatat secara resmi, pemerintah dapat merencanakan pembangunan dengan lebih efektif dan transparan.
Agus menekankan bahwa sertifikasi tanah bukan semata-mata administrasi formal, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari praktik penyerobotan tanah dan konflik agraria. “Sertifikasi ini penting agar hak masyarakat atas tanahnya diakui negara dan terhindar dari sengketa di kemudian hari,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menargetkan pelaksanaan sertifikasi secara merata di seluruh Indonesia. Program ini tidak hanya menyasar tanah milik perorangan, tetapi juga tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk kepentingan publik. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya reforma agraria di tingkat nasional.
Ossy menegaskan bahwa sertifikasi tanah menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum yang sah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan agraria secara sistematis dan preventif. Dengan tercapainya kepastian hukum, potensi konflik antarwarga maupun sengketa dengan pihak ketiga dapat diminimalkan.
Penyerahan sertifikat di Kota Padang ini menjadi contoh implementasi nyata pemerintah dalam melindungi hak masyarakat. Masyarakat penerima sertifikat pun merasa terbantu karena tanah yang selama ini ditempati secara turun-temurun kini resmi tercatat dan diakui negara.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap penyelesaian masalah agraria dapat dilakukan secara adil dan menyeluruh. Sertifikasi tanah diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.
Sebagai penutup, Ossy menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam program sertifikasi tanah. Dengan kepemilikan yang tercatat resmi, hak atas tanah terlindungi, risiko konflik diminimalkan, dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan nasional dapa

Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Purbaya Ungkap Harga Asli LPG, Pertalite, dan Subsidi
- 01 Oktober 2025
2.
Mendagri Tito Hadiri Akad Massal KPR 26.000 Rumah
- 01 Oktober 2025
3.
Serikat Buruh Usul Rasio Upah Karyawan dan Direksi Dalam RUU
- 01 Oktober 2025
4.
Ray Dalio Temui Prabowo, Tetap Dukung Danantara Secara Sukarela
- 01 Oktober 2025
5.
Kementrian Haji Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026 Mulai November
- 01 Oktober 2025