
JAKARTA - Perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diberlakukan setelah DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang BUMN.
Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU BUMN nomor 19 tahun 2003, nomenklatur Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan dalam pembukaan pidatonya bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat keputusan presiden terkait pengurusan RUU ini. Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara mendalam RUU BUMN, termasuk meninjau implikasi ekonomi dan tata kelola BUMN di masa depan.
Baca Juga
“Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama-sama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” jelas Anggia.
Dalam kesempatan yang sama, Rini Widyantini, perwakilan pemerintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum baru ini.
Menurutnya, revisi UU BUMN diharapkan memberi respons positif terhadap perekonomian nasional serta memperbaiki tata kelola BUMN agar lebih efisien, sehat, dan kompetitif di tingkat global.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan mendapat peran lebih strategis menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini. Pemerintah sendiri menyetujui agar RUU BUMN disahkan melalui keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan kepada seluruh peserta sidang terkait pengesahan RUU BUMN. “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat disetujui, disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco. Para anggota sidang menjawab serempak, “Setuju.”
Pengesahan UU BUMN menandai perubahan nomenklatur dan fungsi utama Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Transformasi ini dinilai mampu menegaskan peran strategis BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang harus dikelola profesional, transparan, dan akuntabel.
Komisi VI menilai langkah ini penting untuk mendorong efisiensi pengelolaan BUMN sekaligus memperkuat peran mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, penguatan regulasi diharapkan meminimalisir konflik kepentingan, meningkatkan tata kelola, dan memastikan BUMN lebih kompetitif di pasar global.
Rini Widyantini menambahkan, revisi ini juga membuka peluang bagi BUMN untuk berinovasi dalam model bisnis dan manajemen. “UU baru ini memberi kepastian hukum dan kerangka kerja yang jelas, sehingga BUMN dapat beroperasi lebih profesional sambil tetap berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi,” jelasnya.
Bagi pemerintah, UU BUMN baru diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur hubungan antara negara sebagai pemegang saham dan manajemen BUMN. Struktur pengawasan yang lebih jelas, termasuk peran BP BUMN, diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kinerja perusahaan pelat merah.
Secara keseluruhan, pengesahan UU ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor BUMN, memastikan pengelolaan yang lebih modern, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional. Ke depan, BP BUMN akan menjadi lembaga kunci dalam memastikan BUMN beroperasi secara efisien, transparan, dan berorientasi pada daya saing global.
Dengan pengesahan ini, masyarakat dan pelaku bisnis dapat menantikan BUMN yang lebih profesional, inovatif, dan memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi Indonesia ke arah yang lebih stabil dan kompetitif.

Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Merata Nasional
- 03 Oktober 2025
2.
Bulog Pastikan Kualitas Beras MBG Terjaga Setiap Saat
- 03 Oktober 2025
3.
Bahlil Klarifikasi Vivo, Shell dan BP Batal Ambil Base Fuel
- 03 Oktober 2025
4.
Harga Minyak Turun Terendah Jelang Pertemuan OPEC+
- 03 Oktober 2025
5.
SPBU Swasta Vivo, BP-AKR Tunda Pembelian BBM Pertamina
- 03 Oktober 2025