Jumat, 03 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Dorong Kawasan Khusus untuk Industri Rokok

Menkeu Purbaya Dorong Kawasan Khusus untuk Industri Rokok
Menkeu Purbaya Dorong Kawasan Khusus untuk Industri Rokok

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi industri rokok legal dari praktik ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya menjaga iklim usaha yang adil sekaligus memastikan penerimaan negara dari cukai optimal. Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem industri hasil tembakau (IHT) yang lebih tertib dan terkendali.

Dalam pernyataannya di Surabaya, Kamis, 2 Oktober 2025, Purbaya menyebut pemerintah tengah menyiapkan rencana pembangunan kawasan khusus industri hasil tembakau. Tujuannya, untuk mencegah kebocoran cukai yang disebabkan oleh peredaran rokok ilegal. “Saya jamin ke mereka [pengusaha rokok] supaya income pemerintah naik saya akan jaga pasar di sini. Jangan dikontaminasi dengan barang-barang selundupan. 

Baca Juga

Obligasi Berkelanjutan Indonesia 2025 Catat Penurunan Signifikan

Pengusaha-pengusaha [rokok] itu akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat-pusat produksi rokok ilegal dalam negeri,” ujar Purbaya.

Menteri Keuangan menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk mengatur industri, tetapi juga untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan, industri rokok legal harus tetap hidup dan diberdayakan. 

“Kita akan memperkuat [industri rokok] dengan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya. Kira-kira begitu. Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan, harus bayar pajak. Kalau enggak saya sikat, saya enggak ada ampun tuh,” tambah Purbaya.

Langkah tegas pemerintah juga terlihat dari pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan di wilayah Jawa Timur. Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memimpin pemusnahan sebanyak 235 juta batang rokok hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I dan II sepanjang Januari hingga September 2025. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa total estimasi kerugian akibat rokok ilegal ini mencapai Rp210 miliar.

“Ini merupakan hasil dari giat operasi yang dilakukan oleh kantor-kantor di wilayah Kanwil, DJBC Jatim I dan Jatim II. Kemudian, yang ditangkap adalah sebanyak 235,44 juta batang dengan estimasi kerugian Rp210 miliar,” ungkap Untung Basuki. Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menciptakan keadilan bagi industri rokok yang membayar cukai.

Selain pemusnahan, DJBC juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta bekerja sama dengan aparat kejaksaan untuk proses penyidikan. “Kemudian Ultimum Remedium dalam penyelesaian barang kena cukai ilegal ini dengan total 114 keputusan Ultimum Remedium,” tambah Untung. Proses penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menanggulangi rokok ilegal secara menyeluruh.

Purbaya menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Seluruh komponen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan instansi terkait, turut berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kolaborasi ini dinilai krusial agar pasar rokok legal dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan.

Kebijakan pembangunan kawasan industri hasil tembakau menjadi langkah strategis untuk memastikan pengawasan lebih ketat terhadap produksi rokok. Dengan adanya kawasan khusus, pemerintah dapat mengontrol distribusi dan produksi, meminimalisasi risiko produksi ilegal, serta mendorong kepatuhan cukai di seluruh Indonesia.

Purbaya menambahkan, pemusnahan rokok ilegal sekaligus menjadi simbol bagi pengusaha rokok legal bahwa pemerintah serius dalam menciptakan industri yang adil. “Kenapa [rokok ilegal] dibinasakan? Kan gini, ini kan ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang enggak bayar cukai, ya mereka rugi dong,” ungkap Purbaya kepada awak media.

Langkah-langkah ini diharapkan mendorong iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Industri rokok legal akan mendapat perlindungan dari praktik ilegal yang menurunkan pendapatan pemerintah dan merugikan pengusaha yang taat pajak. Dengan demikian, keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan di sektor ini tetap terjaga.

Pemantauan dan penindakan terhadap rokok ilegal pun akan terus berjalan, dengan fokus pada daerah yang menjadi pusat produksi rokok ilegal. Pemerintah akan menggunakan kombinasi pengawasan lapangan, regulasi, dan pembinaan industri untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Dalam jangka panjang, pembangunan kawasan industri tembakau diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih tertib, meningkatkan penerimaan cukai negara, dan mendukung pertumbuhan industri rokok legal yang lebih modern dan profesional. Inisiatif ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengawasi tetapi juga memberdayakan industri agar tetap kompetitif di pasar domestik.

Dengan strategi ini, Menkeu Purbaya berharap industri rokok di Indonesia tetap berdaya saing, legal, dan menjadi sektor yang memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara tanpa mengorbankan pekerja maupun pelaku usaha.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Bitcoin Tembus Seratus Dua Puluh Ribu Siap Pecahkan Rekor

Harga Bitcoin Tembus Seratus Dua Puluh Ribu Siap Pecahkan Rekor

Strategi Investasi Saham Terbaik Hadapi Volatilitas Pasar Hari Ini

Strategi Investasi Saham Terbaik Hadapi Volatilitas Pasar Hari Ini

Chandra Asri Raih Peringkat idAA- Pefindo dengan Prospek Stabil

Chandra Asri Raih Peringkat idAA- Pefindo dengan Prospek Stabil

KUR BRI 2025: Syarat, Angsuran Ringan, Modal UMKM Rp1-100 Juta

KUR BRI 2025: Syarat, Angsuran Ringan, Modal UMKM Rp1-100 Juta

KUR BSI 2025: Limit Hingga Rp500 Juta, Syarat Mudah UMKM

KUR BSI 2025: Limit Hingga Rp500 Juta, Syarat Mudah UMKM