Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai
- Kamis, 28 Maret 2024

JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang.
Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura.
Baca JugaPrudential Luncurkan Asuransi Jiwa Eksklusif untuk Nasabah UOB
Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Panduan Lengkap Cara Ajukan KUR BRI Oktober 2025, Berikut Prosedurnya!
- Selasa, 30 September 2025
Terpopuler
1.
Rekomendasi Saham Terbaik Hari Ini 30 September 2025
- 30 September 2025
2.
Update Harga Emas Antam 30 September 2025 Termahal Sepanjang Masa
- 30 September 2025
3.
Kementerian ESDM Pastikan BBM Vivo Tersedia Minggu Kedua Oktober
- 30 September 2025
4.
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 26.000 Rumah Subsidi FLPP
- 30 September 2025
5.
Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Bali Utara Sesuai Aturan
- 30 September 2025